Our social:

Latest Post

Monday 26 December 2016

Ini Pospol Bunder yang Jadi Target Teroris Jatiluhur Saat Tahun Baru

Purwakarta - Empat terduga teroris yang diringkus di kawasan Waduk Jatiluhur ternyata berencana melakukan aksi teror di Pospol Bunder di ruas jalan provinsi yang masuk dalam teritorial Kecamatan Jatiluhur atau Polsek Jatiluhur.

Pospol Bunder ini berada di persimpangan jalan raya menuju Waduk Jatiluhur, Tol Jatiluhur, dan pusat kota Kabupaten Purwakarta. Jika berkendara normal, dari lokasi penangkapan dan penembakan teroris ke Pospol Bunder bisa ditempuh dengan kurun waktu sekira 30 menit.

Lokasi pospol tersebut pun sangat strategis. Satu kilometer di dekatnya terdapat Polsek Jatiluhur, dan sekitar 300 meter di sisi lainnya terdapat Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta. Sementara dari pospol menuju gerbang tol cukup ditempuh kurang dari 10 menit.

Saat meninjau lokasi pada Senin (26/12/2016) sore, pospol tersebut terlihat sepi. Sementara di sekitar pospol terlihat ramai lantaran sering menjadi terminal 'bayangan' oleh angkot dan bus jemputan pabrik-pabrik di sekitaran Kecamatan Jatiluhur.

Tidak ada aktivitas di sekitar pospol tersebut, namun sebuah motor dengan plat khas polisi terparkir tepat di sampingnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri telah memastikan keempat teroris yang dua diantaranya ditembak mati berencana melakukan aksi teror di Pospol Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Keempat pelaku yang dikomandoi oleh Abu Fais ini pun telah membuat perencanaan cukup matang. Mulai dari menyiapkan peralatan, pemetaan lokasi, hingga peralatan teror yang ditujukan kepada target yang tidak lain anggota kepolisian. 

Beredar Kabar Kondisi Kesehatan Megawati Menurun, Sekjen PDIP: Tidak Benar!

Jakarta - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya diserang dengan kabar bohong alias hoax. Hasto pun meminta kader PDIP waspada terhadap berita-berita palsu.

Hasto menyebut salah satu hoax yang muncul terkait dengan kondisi kesehatan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang dikabarkan sakit. Hasto membantah keras kabar tersebut. 

"Berita yang menyebutkan Ibu Megawati sakit dengan menampilkan berbagai foto rekaan sama sekali tidak benar. Ibu Megawati dalam keadaan sehat, dan sangat sehat," ujar Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (26/12/2016).

Hasto pun menjelaskan Megawati memiliki stamina yang sangat kuat dan teruji. Dia mengatakan Megawati terus berkonsentrasi memperkuat lembaga kepartaian, termasuk memimpin langsung pelaksanaan pilkada serentak. 

"Dalam berbagai kesempatan kunjungan daerah, beberapa fungsionaris DPP yang mendampingi Ibu Megawati justru sering kewalahan dan kalah secara fisik. Rupanya Ibu Megawati rajin dan berdisiplin dalam berolahraga," kata Hasto.

"Saya sendiri sering kalah dalam hal fisik. Demikian halnya dalam mengingat sesuatu," tambahnya.

Menurut Hasto, berita palsu tersebut memiliki tujuan politik dan pembunuhan karakter untuk partainya. Untuk itu, dia meminta seluruh kader PDIP waspada terhadap pemberitaan palsu.

"Isu yang tidak bertanggung jawab tersebut dipastikan memiliki tujuan politik, dan mencoba menurunkan semangat kader. Seluruh anggota dan kader partai diminta waspada menyikapi praktik-praktik negatif dan tidak beretika dalam politik tersebut," jelasnya.

"Serangan-serangan terhadap partai justru semakin membuat partai terkonsolidasi. Partai juga akan melakukan 'senam politik' untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab," tambahnya. 

Begini Modus Korupsi Dana Renovasi Masjid yang Dikorup Eks Waka DPRD Jateng

Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng) M Riza Kurniawan kini menghuni jeruji besi. Anggota DPRD Jateng 2004-2014 dari Fraksi PAN itu terbukti korupsi dana renovasi masjid. Belakangan hukumannya ditambah karena terlibat kasus korupsi di kasus lain.

Berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 174 PK/Pid.Sus/2016 yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (26/12/2016), berikut modus korupsi kasus tersebut berdasarkan kronologi:

23 Agustus 2004
Politikus PAN duduk di kursi DPRD Jateng usai dipilih rakyat Magelang dan sekitarnya.

Mei 2007
M Riza ditanya konstituen apakah ada dana APBD untuk renovasi masjid. Riza menjawab agar konstituen membuat proposalnya.

Oktober 2007
Sejumlah orang menyerahkan proposal pembangunan masjid ke M Riza.

Dalam prosesnya, M Riza menyatakan dari jumlah dana yang akan cair, hanya 40 persen yang sampai ke masjid, sisanya diminta dikembalikan lewat orangnya.

27 Desember 2007
APBD Jateng tahun 2008 diketok. Dialokasikan anggaran bantuan sosial bidang keagamaan sebesar Rp 49 miliar. 

Dana itu bertambah sesuai RAPBD menjadi total Rp 98,4 miliar.

Mei 2008
Orang M Riza mengkoordinasikan dengan pengurus masjid soal bantuan itu. Kepada pengurus masjid, bila bantuan cair, maka akan dipotong untuk Riza sebesar 60 hingga 70 persen.

Oktober 2008
Proposal yang telah diseleksi sebanyak 19, yaitu renovasi 19 masjid yang berada di Muntilan, Bandongan, Mungkid, Windusari, Srumbung, Mertoyudan, Salam, Secang, dan Kalingkrik. Semuanya berlokasi di Magelang, Jawa Tengah.

Dari jumlah itu, hanya 18 yang lolos. Tiap masjid mendapatkan bantuan renovasi Rp 100 juta.

7 Oktober 2008
Dana APBD mengucur total Rp 1,8 miliar. Sejurus kemudian, dana disalurkan ke rekening para pengurus masjid dari kas Pemprov Jateng. 

8 Oktober 2008
Para pengurus masjid mengambil dana bansos tersebut.

9-19 Oktober 2008
Para takmir masjid mendatangi orang M Riza membawa 60 persen hingga 70 persen dari dana yang masuk untuk diserahkan ke M Riza. Masing-masing masjid ada yang membawa Rp 60 juta, ada yang membawa Rp 70 juta.

Total uang yang dipotong dari jumlah APBD yang dialokasikan Rp 1,152 miliar. Dana itu lalu dibagi-bagi oleh M Riza dan orang-orangnya. M Riza mengantongi Rp 127 juta.

2009
M Riza kembali terpilih menjadi anggota DRPD Jateng untuk periode 2009-2014. Ia lalu duduk di kursi Wakil Ketua.

2012
Aparat mulai mengendus permainan Riza di kasus proyek renovasi masjid. Aparat pun menyidiknya dan mendudukkan M Riza di kursi pesakitan.

25 Januari 2013
Jaksa menuntut M Riza selama 5 tahun penjara.

8 Februari 2013
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada M Riza.

17 April 2013
Pengadilan Tinggi Semarang memperberat hukuman M Riza menjadi 4 tahun penjara.

3 Oktober 2013
Majelis kasasi memperberat hukuman M Riza menjadi:

1. Pidana pokok 5 tahun penjara.
2. Pidana denda Rp 300 juta.
3. Bila tidak membayar denda ditambah 6 bulan kurungan.
4. Pidana uang pengganti sebesar jumlah yang dikorupsi yaitu Rp 127 juta.
5. Bila tidak membayar uang pengganti di atas maka hukumannya ditambah 1 tahun penjara.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Prof Dr Abdul Latief.

26 Oktober 2016
M Riza tidak terima dan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi MA bergeming. Permohonan PK M Riza ditolak. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Sri Murwahyuni. 

Usai dijerat kasus dana renovasi masjid, Riza kembali dijerat dalam kasus dana bantuan sosial untuk KONI periode 2011. Di kasus itu, Riza dihukum 4 tahun penjara, sehingga total hukuman yang diterima Riza selama 9 tahun penjara. 

Penghuni Overload, Rutan di Bangil Akan Direlokasi

Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan Dirjen Pemasyarakatan sepakat memindahkan atau merelokasi Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Bangil yang sekarang di Jalan Raya Bangil-Pandaan, ke Desa Sidowayah di Kecamatan Beji. 

Pemindahan ini untuk mengatasi permasalahan rutan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun yakni melebihi kapasitas atau overload.

"InsyaAllah tahun depan, bulan Januari akan dilakukan survei lokasi. Pemkab Pasuruan menawarkan lahan di Desa Sidowayah," kata Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf, Senin (26/12/2016).

Bupati yang biasa disapa Gus Irsyad ini menyatakan Pemkab Pasuruan hanya menyediakan lahan, sementara pembangunan gedung akan dilakukan pihak Dirjen Pemasayarakatan Kemenkumham.

"Kami hanya sediakan lahan, pembangunan gedung dan lain-lain dilakukan Kemenkumham," jelasnya.

Saat ini kapasitas Rutan Bangil yang idealnya hanya mampu menampung 200 orang, namun jumlah warga binaan sudah mencapai 412 orang. Kondisi overload ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun, sementara pelebaran gedung rutan tak memungkinkan karena ketaktersediaan lahan.

"Overload hingga 200 persen," kata Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Bangil Mahendra.

Menurut Mahendra, pihaknya menyambut baik rencana pemindahan rutan. Menurut dia, gedung baru yang lebih luas akan bisa menampung warga binaan.

"Yang penting lahan baru tersebut mudah menjangkau sumber air karena air merupakan kebutuhan utama. Yang ada di rutan ini kan manusia, jadi itu harus diperhatikan," jelas Mahendra. 
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa korupsi asuransi anggota DPRD Jayapura, Rusmayani. Namun hakim agung Surya Jaya menilai sebaliknya, yaitu Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura itu seharusnya dihukum.

Kasus bermula saat AJB Bumiputera 1912 memberikan program polis kesehatan kepada para anggota DPRD Kabupaten Papua periode 2009-2014. Sebanyak 25 anggota Dewan tertarik dan mengikuti program tersebut.

Namun, untuk pembayaran premi diambil dari APBD sebesar Rp 474 juta. Pembayaran itu melalui Bendahara Sekretariat Dewan, Rusmayani.

Belakangan, dana premi itu bermasalah dan diusut aparat. Rusmayani akhirnya diproses secara hukum.

Pada 14 April 2014, jaksa menuntut Rusmayani hukuman 18 bulan penjara. Tapi putusan itu ditolak Pengadilan Tipikor Jayapura pada 12 Juni 2014. Majelis hakim membebaskan Rusmayani.

Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi. Tapi MA tetap menilai Rusmayani tidak bersalah.
MA Lepaskan Terdakwa Korupsi di Papua, Hakim Agung Surya Jaya BerseberanganHakim agung Prof Dr Surya Jaya.

"Menyatakan Rusmayani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan kejahatan atau pelanggaran. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," putus majelis.

Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Prof Dr Surya Jaya, dengan anggota Prof Dr M Askin dan Dr Luhut Hutagalung. Dalam putusan itu, Surya Jaya menolak putusan tersebut karena meyakini Rusmayani bersalah.

"Perbuatan terdakwa sebagai bendahara telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta karena nilai yang tertuang dalam polis tidak sesuai dengan kesepakatan jumlah premi (surat perjanjian 12 Oktober 2009) yang dibayarkan oleh terdakwa melalui kas DPRD Kabupaten Jayapura," kata Surya Jaya, yang dituangkan dalam halaman 29 putusan kasasi Nomor 442 K/Pid.Sus/2015.

Menurut Surya Jaya, Rusmayani mengetahui dan memahami tugas sebagai bendahara pengeluaran. Yaitu suatu objek kegiatan seharusnya melalui prosedur lelang atau tender, ada dokumen tender/lelang yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

"Hal ini terdakwa tidak dilakukan dengan dasar perintah atasan, padahal seharusnya perintah atasan yang melanggar ketentuan wajib untuk tidak ditaati atau ditindaklanjuti," ucap Prof Dr Surya Jaya pada 21 Januari 2016.

Pendapat Prof Dr Surya Jaya itu memecah pendapat majelis. Musyawarah pun digelar tapi mengalami jalan buntu. Akhirnya digelar voting dan, setelah divoting, suara Surya Jaya kalah dari dua hakim lainnya, sehingga Rusmayani lepas. 

Raup Rp 150 Ribu per Hari, Pengemis Modus Tangan Buntung di Jakbar Diamankan

Jakarta - Seorang pengemis bermodus tangan buntung diamankan petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Barat. Pengemis tersebut diamankan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Olimo, Taman Sari, Jakarta Barat.

Pengemis yang diketahui bernama Tedy (38) itu sebelumya pernah diamankan oleh petugas. Namun ia belum jera sehingga tetap melancarkan aksi mengemisnya dengan modus tangan buntung.

"Kini Tedy kembali dijangkau oleh petugas P3S Jakarta Barat di tempat yang sama," ujar Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Barat Salamun dalam keterangannya, Senin (26/12/2016).

Salamun menjelaskan, ketika hendak diamankan, Tedy berusaha melarikan diri. Namun petugas dengan sigap segera mengamankan Tedy dan langsung dimasukkan ke dalam mobil operasional untuk penjangkauan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Tedy yang merupakan warga Cengkareng ini sehari-hari tinggal di kolong Jembatan Olimo. Atas perbuatannya, dia kembali masuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya untuk mendapatkan pembinaan.

Salamun mengimbau kepada seluruh warga Jakarta agar tidak memberi uang kepada pengemis. Salamun menyarankan agar warga menyalurkan bantuan kepada lembaga-lembaga resmi.

"Petugas P3S sudah beberapa kali menjangkau Tedy, tapi tidak membuat Tedy jera. Setiap hari dari hasil mengemis bisa mengumpulkan Rp 30 ribu sampai Rp 150 ribu," pungkasnya. 

Polisi Dalami 3 WNI Dideportasi dari Turki yang Diduga akan Perang ke Suriah

Jakarta - Polisi masih dalami peristiwa 3 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Turki karena diduga akan ikut perang di Suriah. Perekrut tiga WNI itu terus ditelisik.

"Kami tanya lagi. Dalami lagi siapa yang merekrutnya, yang menggiringnya salah satunya siapa," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2016).

Rikwanto mengatakan ada jaringan utama dalam peristiwa ini. "Pasti satu jaringan utama. Cuma rekrutmen mereka ada di mana-mana," lanjutnya.

Sebelumnya, tiga orang WNI dideportasi dari Turki. Ketiganya diduga hendak bergabung ikut perang di Suriah.


Dari informasi yang dihimpun, 3 WNI itu ditangkap di Suriah pada 5 Desember 2016. Mereka lalu dideportasi melalui Bandara Istanbul, Turki pada Sabtu, 24 Desember 2016.